AGALAIN.ID – Drama kriminal di Gorontalo Utara masuk babak baru. Setelah 8 hari kabur ke hutan, akhirnya polisi resmi menetapkan SN alias Uyun (49), pelaku penikaman istrinya sendiri, sebagai DPO alias buronan resmi.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Ahmad Eka Perkasa lewat Kasat Reskrim AKP Muhammad Arianto bilang, penerbitan DPO ini adalah langkah serius untuk mempercepat penangkapan pelaku.
“Pelaku sudah resmi jadi DPO. Kami minta dukungan masyarakat, kalau ada yang melihat atau tahu keberadaannya segera lapor ke polisi,” jelas AKP Muhammad, Kamis (11/9/2025).
Pelaku kabarnya kabur ke arah Tolinggula dan sembunyi di pegunungan. Tim gabungan mulai dari Resmob Saronde, Resmob Polda Gorontalo, sampai Intelmob lagi kerja keras nyisir hutan dan kampung-kampung sekitar.
Semua ini berawal dari cekcok rumah tangga karena cemburu. Emosi keburu meledak, pelaku tega menyeret istrinya, lalu menusuknya pakai pisau di warung makan. Warga yang lihat langsung geger, tapi nyawa korban nggak bisa diselamatkan.
Sekarang wajah dan identitas pelaku udah dipublikasikan polisi lewat DPO. Jadi, kalau ada yang ketemu, jangan coba-coba lindungi. Bisa kena pidana juga lho!
“Pokoknya kita serius, pelaku harus segera ditangkap. Jangan ada yang coba main-main,” tutup AKP Muhammad. (*)













