Scroll untuk baca artikel
Cek Fakta

PPPK Paruh Waktu Bisa Mundur? Cek Hak, Risiko, dan Konsekuensinya di Sini!

333
×

PPPK Paruh Waktu Bisa Mundur? Cek Hak, Risiko, dan Konsekuensinya di Sini!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

AGALAIN.ID – Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lagi rame banget dibahas, khususnya di kalangan non-ASN yang namanya sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pertanyaan yang sering muncul adalah Apakah PPPK Paruh Waktu boleh mundur setelah lolos? Kalau mundur, konsekuensinya apa aja?

Yuk, kita kupas tuntas biar kamu nggak salah langkah.

PPPK Paruh Waktu Bisa Mengundurkan Diri

Jawabannya: Bisa banget!
Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pegawai PPPK Paruh Waktu punya hak mundur secara sukarela. Caranya? Cukup bikin surat permohonan tertulis ke instansi tempat kamu kerja.

Alasan mundur bisa macam-macam, mulai dari faktor pribadi, kesehatan, sampai pertimbangan lain. Tapi ingat, keputusan mundur berarti kontrak kerja otomatis selesai sebelum waktunya.

Baca Juga:  Izin TikTok Dibekukan, Tapi Masih Bisa Dipakai di Indonesia: "Ini Alasannya"!

Konsekuensi Kalau Mundur

Sebelum nekat mundur, wajib tahu risiko yang harus ditanggung:

  1. Kehilangan Sisa Kontrak
    Begitu mundur, semua hak kamu atas gaji, tunjangan, dan fasilitas lain langsung gugur.

  2. Catatan di Database BKN
    Riwayat mundur akan terekam di sistem BKN. Ini bisa jadi pertimbangan kalau kamu mau daftar PPPK lagi di masa depan.

  3. Sulit Daftar Ulang
    Meski nggak selalu jadi penghalang, riwayat mundur bisa bikin instansi lain lebih selektif saat kamu daftar lagi.

Dianggap Mundur Tanpa Surat Resmi Kalau…

Selain mundur resmi, ada kondisi yang otomatis bikin kamu dianggap mundur, misalnya:

  • Nggak hadir setelah terima SK pengangkatan.

  • Nggak menandatangani kontrak tepat waktu.

  • Menolak penempatan kerja dari instansi.

Baca Juga:  Resmi Dibekukan, TikTok Masih Bisa Diakses di Indonesia! Begini Klarifikasi Resminya

Jadi, meskipun nggak bikin surat mundur, tindakan di atas bisa bikin status PPPK kamu hangus.

Alasan Pemberhentian dari Instansi atau BKN

Selain mundur, PPPK Paruh Waktu juga bisa diberhentikan karena alasan tertentu, misalnya:

  • Meninggal dunia.

  • Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  • Pelanggaran disiplin berat.

  • Instansi kekurangan anggaran atau rasionalisasi.

  • Target kinerja nggak tercapai.

Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu 2025

FYI, kontrak PPPK Paruh Waktu 2025 berlaku mulai 1 Oktober 2025 sampai 30 September 2026. Proses penetapan dan pelantikan diprediksi selesai di akhir tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *