AGALAIN.ID – Aksi cari ikan instan pake bom ternyata gak selamanya mulus. Tiga pria yang jadi tersangka pelaku pengeboman ikan di perairan Tanjung Panjang akhirnya harus ganti laut dengan jeruji besi!
Tepat di hari Kamis (22/5/2025), tim dari Ditpolairud Polda Gorontalo lewat Kasubditgakkum, Aipda Ismail Boudelo dan Bripka Adi Junaidi Botutihe, resmi mengantarkan tiga tersangka plus barang bukti lengkap ke Kejari Pohuwato (Tahap II).
Siapa aja yang “berlayar” ke kejaksaan?
- Iswan Akase
- Deis Ndara
- Epi Akase
Mereka dijerat pasal berat karena main bom di laut. Gak main-main, pasalnya Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP. Udah kayak film laga, tapi ending-nya bukan happy.
Isi “paket spesial” (barang bukti) yang ikut dikirim bareng tersangka:
- 1 unit perahu
- 4 botol bom rakitan
- Mesin 45 PK
- 11 sumbu detonator
- 3 kg ikan (hasil ledakan)
- Aki, korek, box ikan, HP, kabel, sampai dakor dan galon juga dibawa
- Lengkap dengan sepatu selam dan alat bantu napas
- Total 20+ barang yang bikin geleng-geleng kepala
Proses serah-terima dilakukan di ruang staf Pidum Kejaksaan Negeri Pohuwato, dan langsung diterima Jaksa Samba Sadikin, S.H. Setelahnya? Tiga sekawan ini langsung “dipindah lokasi” ke Lapas Pohuwato buat ngelanjutin proses hukum.
Sedikit flashback:
Ketiganya ditangkap 10 Maret 2025, hasil dari laporan warga yang udah muak sama suara ledakan di laut. Tim gabungan Ditpolairud langsung gas ke TKP, dan boom aksi mereka berhenti seketika.
Catatan penting, gengs:
Bom ikan itu gak keren. Hasil cepet, tapi rusaknya lama. Laut bukan ladang ledakan. Kita butuh laut sehat, bukan laut meledak!
Big respect buat warga yang peduli dan aparat yang sigap. Ini bukti: kolaborasi bisa jaga laut tetap aman dan berkelanjutan.(*)













