GORONTALO – Banyak juga roko ilegal berbagai merek yang diamankan petugas gabungan dari Bea Cukai Gorontalo dan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo bersama Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara.
Artinya dengan pengungkapan kasus ini menandakan bahwa pihak berwajib, benar-benar komitmen dalam melakukan penindakan yang bersifat melanggar hukum dan merugikan negara.
Seperti apa pengungkapan kasusnya? Jadi bagini awal pengungkapan kasus tersebut berawal sejak Kamis (24/4/2025), di wilayah Kabupaten Pohuwato. Dimana tim mendapat laporan pengiriman barang ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 445.800 batang rokok yang akan diedarkan ke wilayah Provinsi Gorontalo.
Jadi pengungkapan pertama yakni dengan diamankan 210.000 batang rokok yang disusul penagkapan kedua sebanyak 235.800 batang rokok di wilayah perbatasan Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah.
“Kami berhasil mengamankan potensi benerimaan cukai yang hilang sebesar Rp 175.906.800,00 dan masih terus dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan kepada media saat konferensi pers, Selasa (29/4/2025) di Mako Lanal Gorontalo.
Dalam keterangan resminya, Ade menjelaskan untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal serta mengamankan penerimaan negara.
“Hasil sinergi Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara dan Bea Cukai Gorontalo bersanma TNL AL selama tahun 2024 berhasil mengamankan 284.700 batang rokok illegal dan dari awal tahun 2025 hingga saat ini berhasil melakukan mengamankan 533.580 batang rokok illegal siap edar,” jelasnya. (*)













