Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadline

Kena Tilang Gak Pakai Lama! Operasi Patuh Otanaha Langsung Sidang di TKP

63
×

Kena Tilang Gak Pakai Lama! Operasi Patuh Otanaha Langsung Sidang di TKP

Sebarkan artikel ini

AGALAIN.ID – Gorontalo lagi panas, bukan soal cuaca tapi soal Operasi Patuh Otanaha 2025 yang resmi telah dimulai sejak berapa hari ini.

Ditlantas Polda Gorontalo bareng Satlantas Polresta Gorontalo Kota langsung tancap gas gelar operasi gabungan. Gak main-main, sidang langsung digelar di tempat kejadian perkara alias TKP, Jumat (18/7/2025).

Iya, lo gak salah dengar.
Langgar aturan? Nggak cuma ditilang kamu bisa langsung ngadep hakim di pinggir jalan!

Operasi ini juga melibatkan tim lengkap dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Samsat, dan Jasa Raharja. Jadi prosesnya cepat, transparan, dan bikin deg-degan.

Baca Juga:  UPDATE TERKINI: Polisi Turunkan Strategi Level Pro Kejar Tersangka Penikaman Istri

Dari pantauan di lokasi, banyak pengendara yang akhirnya harus duduk manis ikut sidang karena lupa bawa SIM, gak pake helm, sampai motor pake knalpot brong.

Beberapa sempat panik, tapi petugas tetap profesional dan humanis. Yang penting tertib.

Catat ya, Operasi Patuh Otanaha bakal berlangsung dua minggu ke depan. Jadi buat kalian para riders mau yang hobi ngebut, suka gaya, atau sekadar keliling kota jangan lupa lengkapin surat-surat, taati rambu, dan jadi pengendara yang cakep, bukan nyusahin.

Baca Juga:  Curanmor Ala Sahabat Sendiri Dibongkar Polisi, Pelaku Kena Ciduk di Rumah Pacar!

Karena jadi keren itu bukan soal knalpot bising, tapi soal bagaimana kamu ngerti aturan di jalanan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono sampaikan bahwa sidang di tempat merupakan salah satu bentuk transparansi dalam kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Adanya sidang di tempat agar masyarakat bisa teredukasi, sehingga masyarakat bisa paham aturan lalu lintas ketika dilanggar,” jelasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *