AGALAIN.ID – Netizen lagi heboh sama kasus di Kota Gorontalo. Seorang pria berinisial UH (33) harus masuk bui gara-gara ulah super bejat ngeremas payudara cewek saat lagi jalan pagi!
Kejadian ini dialami korban DM (30) yang lagi santai olahraga. Tiba-tiba, UH yang naik motor pelan-pelan langsung “beraksi” dari belakang, lalu kabur.
“Pelaku sempat melambatkan motornya, melakukan aksinya, terus kabur,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, Kamis (28/08/25).
Yang bikin makin ngeri, ternyata ini bukan kali pertama! Sebelum DM, ada dua korban lain yang udah jadi target UH di kawasan Jl. MT Haryono, Kecamatan Kota Timur.
Sekarang UH harus siap-siap jalani hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan UU No. 12 Tahun 2022 Pasal 6 huruf A (ancaman 4 tahun penjara + denda Rp50 juta) plus Pasal 289 KUHP (ancaman 9 tahun penjara).
“Pelaku sudah kita tahan hampir dua bulan,” tambah AKP Akmal. (*)













