Scroll untuk baca artikel
HeadlineKriminal

Bukanya Diskusi Masa Depan Malah Nyabu, Dua Pria ini Diringkus Polisi

95
×

Bukanya Diskusi Masa Depan Malah Nyabu, Dua Pria ini Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Kedua tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diringkus Satnarkoba Polres Bone Bolango. (foto.agalain.id)

BONE BOLANGO – Dua Pria TB (25) dan DO (23) harus menelan pil pahit dan merasakan dinginnya sel penjara setelah tertangkap mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya ditangkap Satnarkoba, Polres Bone Bolango di salah satu rumah Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango dini hari.

Saat penangkapan, Polisi menemukan satu buah alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pirex yang masih berisi sabu siap dipakai.

Baca Juga:  Naik Level! Mantan Kapolda Gorontalo, Komjen Wahyu Widada Disebut Calon Kuat Wakapolri

Bersama dengan itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sedotan telah dimodifikasi, korek api gas, timah rokok dan beberapa barang bukti lainnya.

“Jadi sekitar pukul 3 dini hari Satnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka akan mengonsumsi narkoba jenis sabu,” jelas Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro pada press conference, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga:  Viral! Aksi Baik Polisi Bantu Supir Asal Gorontalo yang Tersesat di Kolut

TB diketahui berdomisili di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Sementara DO di Desa Lemito, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato.

Pengungkapan kasus ini sejak Selasa 31 Desember 2024 tentang kepemilikan sabu-sabu. Kemudian Polisi melakukan pengembangan dan mengarah pada kedua tersangka tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *