BONE BOLANGO – Dua Pria TB (25) dan DO (23) harus menelan pil pahit dan merasakan dinginnya sel penjara setelah tertangkap mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya ditangkap Satnarkoba, Polres Bone Bolango di salah satu rumah Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango dini hari.
Saat penangkapan, Polisi menemukan satu buah alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pirex yang masih berisi sabu siap dipakai.
Bersama dengan itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sedotan telah dimodifikasi, korek api gas, timah rokok dan beberapa barang bukti lainnya.
“Jadi sekitar pukul 3 dini hari Satnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka akan mengonsumsi narkoba jenis sabu,” jelas Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro pada press conference, Rabu (23/4/2025).
TB diketahui berdomisili di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Sementara DO di Desa Lemito, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato.
Pengungkapan kasus ini sejak Selasa 31 Desember 2024 tentang kepemilikan sabu-sabu. Kemudian Polisi melakukan pengembangan dan mengarah pada kedua tersangka tersebut.(*)













