AGALAIN.ID – Kabar soal TikTok dibekukan lagi ramai dibahas, tapi tenang dulu guys—aplikasinya masih bisa dipakai kok di Indonesia.
Jadi ceritanya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) nge-freeze sementara izin TikTok karena platform ini dianggap belum memenuhi kewajiban kasih data lengkap terkait demo akhir Agustus sampai dugaan gift yang nyangkut judi online.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, bilang kalau ini cuma langkah administratif buat pengawasan, bukan pemblokiran total. Artinya, TikTok tetap jalan, meski status hukumnya lagi “non-aktif” sebagai PSE terdaftar.
“Selama pembekuan, layanan TikTok masih bisa dipakai masyarakat, tapi secara hukum statusnya non-aktif,” jelas Alex, Jumat (3/10/2025).
Menurut Alex, TikTok udah mulai komunikasi dan koordinasi soal kewajiban mereka. Kalau semua syarat terpenuhi, izin bisa dicabut dan balik normal lagi.
Pembekuan ini muncul karena TikTok gak ngasih data lengkap soal aktivitas live streaming waktu demo 25–30 Agustus 2025. Komdigi minta data soal trafik, aktivitas live, sampai detail monetisasi gift yang diduga nyambung sama akun judi online.
“TikTok sempat kasih data, tapi cuma sebagian. Pemerintah maunya transparan dan lengkap,” kata Alex.
TikTok sendiri jawab lewat surat resmi 23 September 2025. Mereka bilang ada kebijakan internal soal cara nanggepin permintaan data, jadi gak semua bisa dikasih. Nah, masalahnya aturan Indonesia—tepatnya Pasal 21 ayat (1) Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020—jelas mewajibkan platform digital kasih akses data buat pengawasan.
Karena itu, Komdigi anggap TikTok melanggar aturan dan akhirnya nge-freeze izin TDPSE mereka sementara. Meski begitu, Alex pastiin kalau TikTok masih bisa diakses publik. (*)













