KOTA GORONTALO – Sungguh biadab ulah SM (52) yang merupakan pegawai honorer ini. warga Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo tersebut nekat cabuli Anak kandungnya sendiri
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana lewat Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza membenarkan kejadian bejat itu. Dimana kejadiannya dilaporkan pada 29 November 2024.
AKP Akmal mengatakan aksi dari SM melakukan cabu dengan cara memaksa Anaknya untuk melayaninya layaknya suami istri. SM kemudian diamankan pada 15 April 2025 sekitar pukul 10.30 WITA.
“Karena dua kali tidak hadir memenuhi penggilan penyidik, dan setelah mendapat informasi jika SM sudah di wilayah Manado, Team Rajawali langsung berkoordinasi dengan Resmob Polresta Manado dan mengamankan SM di rumah keluarganya yang ada di Kecamatan Sario Baru, Kota Manado”,kata Akp Akmal
Parahnya lagi, perbuatan bejat si SM terhadap Anaknya kerap dilakukan berulang kali, dan dilakukan di rumah mereka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya SM kini telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),ayat (3) Undang-undang no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara,”ujar AKP Akmal. (*)













