GORONTALO – Masyarakat pedagang non ikan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Kota Gorontalo, tidak bisa berbuat banyak setelah dilakukan penertiban oleh pemerintah daerah.
Kendati lokasi tersebut merupakan tempat menaruh harapan para pedagang untuk bisa menghidupi kebutuhan keluarga mereka di tengah keterbatasan ekonomi.
Namun lagi-lagi mereka harus diperhadapkan dengan sebuah kebijakan pemerintah yang menjadi suatu keharusan, mengingat tempat tersebut bukanlah peruntukan dari pedagang non ikan.
Meski pemerintah telah memberi solusi dengan memberdayakan lokasi pasar moderen yang telah disediakan. Namun upayah tersebut dinilai bertentangan dengan kehendak para pedagang.
Beberapa pedagang justru menolak direlokasi ke pasar tradisional seperti pasar Sentral. Ada beberapa pertimbangan, mulai dari tempat yang kecil hingga biaya retribusi menjadi dasar sampai pedagang tidak ingin direlokasi.
“Terus kami jualan dimana? Tempat yang sarankan pemerintah justru tidak layak bagi kami belum lagi biaya retribusinya,” ucap seorang Ibu saat penertiban Satpol PP pada Kamis (1/5/2025).
Imbauan penertiban memang sudah jauh hari telah dilayangkan pemerintah. Bahkan saat itu sempat mendapat penolakan dari para pedagan. Meski begitu, pemerintah tetap bersikukuh untuk merelokasi pedagang.
Saat ini lokasi tersebut telah disterilkan. Artinya pasca penertiban para pedagang non ikan tidak bisa lagi berjualan. Bisa saja berjualan, tapi jualan ikan hasil tangkapan di laut. (*)













