Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pro-Kontra Tambang Pohuwato, DPRD Provinsi Gorontalo Fokus ke Lingkungan dan Nasib Penambang

96
×

Pro-Kontra Tambang Pohuwato, DPRD Provinsi Gorontalo Fokus ke Lingkungan dan Nasib Penambang

Sebarkan artikel ini

AGALAIN.ID – Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo turun langsung ke Kabupaten Pohuwato lewat rapat kerja di Kantor Bupati, Kamis (2/9/2025).

Isu utama yang dibahas, dampak lingkungan, izin tambang, hingga kesejahteraan penambang lokal.

Pertemuan ini dihadiri lengkap, mulai dari Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ketua Pansus Pertambangan, pimpinan DPRD Pohuwato, Bupati-Wakil Bupati Pohuwato, OPD terkait, LSM, hingga aktivis lingkungan.

Ketua Pansus Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru, menegaskan kalau tambang memang punya dua sisi.

Satu sisi bisa dorong ekonomi daerah, tapi di sisi lain menimbulkan problem serius.

“Intinya, Pansus hadir untuk cari solusi. Kami mendengarkan pemaparan dari PT PETS dengan harapan semua pihak terbuka, biar ada jalan tengah antara investor dan masyarakat,” tegas Meyke.

Baca Juga:  Polres Gorontalo Utara Hadirkan Solusi Hemat, Beras Murah Jadi Rebutan

Meyke menambahkan DPRD akan menyoroti soal indikator kelestarian lingkungan, kesejahteraan penambang dan kejelasan soal adendum izin tambang.

Biar nggak sekadar rapat di atas kertas, Meyke juga menekankan pentingnya kunjungan langsung ke Pani Gold Mining.

“Kami harus lihat langsung kondisi lapangan. Dengan begitu, rekomendasi Pansus lebih akurat, strategis, dan berpihak pada ekonomi daerah serta keadilan masyarakat,” katanya.

Meyke mengakui, pro-kontra tambang itu wajar dalam demokrasi. Semua aspirasi, baik mahasiswa maupun aktivis, sudah dihimpun dan bakal jadi bahan rekomendasi Pansus.

Baca Juga:  Ngobrol Bareng TVRI, Dandim 1315/Kabupaten Gorontalo Ungkap Makna TMMD

Isu Pertambangan Tanpa Izin (PETI) juga nggak luput dari perhatian. Pansus mendorong percepatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Pohuwato.

“Ada 10 lokasi WPR yang sudah ditentukan. Pemerintah harus sterilkan area biar sumber daya nggak habis sebelum izin resmi keluar. Ini tanggung jawab bersama provinsi dan kabupaten,” ujar Meyke.

Hasil rapat menyimpulkan, pengawasan tambang harus diperketat, lingkungan wajib dijaga dan kesejahteraan penambang tetap jadi prioritas.

Rekomendasi Pansus nantinya diharapkan jadi solusi nyata atas problem tambang di Pohuwato. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *