AGALAIN.ID – Aksi demo ratusan sopir truk yang tergabung dalam Aliansi Sopir Truk Se-Gorontalo di depan Rujab Gubernur Gorontalo berubah panas!
Awalnya damai, tapi mendadak chaos gara-gara aksi bakar ban di teras rumah jabatan (Rujab) Gubernur Gorontalo, Senin (7/7/2025).
Massa yang udah geram karena nggak ditemui siapa pun dari pemerintah, nekat masuk ke halaman rumah jabatan Gubernur Gusnar Ismail (yang ternyata lagi di luar daerah).
Nah, saat ban mulai dibakar, aparat Satpol PP dan polisi langsung turun tangan. Adu dorong pun nggak bisa dihindari, bahkan beberapa orang sempat diciduk karena dianggap provokator.
“Kami cuma minta keadilan! Aturan ODOL itu nyusahin kami. Kami sopir bukan musuh negara!” teriak salah satu orator dengan penuh emosi.
Aksi tersebut dimulai dari Bundaran HI Gorontalo. Sopir-sopir ini ngeluarin tuntutan mereka:
Cabut aturan ODOL (Over Dimension dan Over Load) yang katanya bikin hidup mereka makin ribet.
Perbaiki sistem distribusi solar subsidi, karena katanya antre bisa sampai berhari-hari. Gimana nggak stres?
Meminta Kepada Pemerintah untuk pasal 227 UU LLAJ agar di resfisi karena merupakan ancaman pidana serta denda Rp.24.000.000 bagi para sopir pengemudi.
Meminta penetapan tarif minimum Muatan kepada pemerintah.
Meminta untuk menghilangkan pungli di jalan.
Meminta untuk Pemerintah agar kuota BBM di tambah di setiap SPBU dan pengaturan jalur antrian di SPBU
Meminta agar pemerintah membuat kepastian hukum aturan bahwa perlindungan hukum bagi para sopir
Karena unek-unek mereka nggak didengar, massa pun gerak ke Rujab. Tapi situasi makin panas ketika alat pemadam dikeluarin buat nyiram api dari ban yang terbakar.
Beberapa pendemo makin emosi, dan kericuhan makin memanas. Untungnya, setelah tensi tinggi, semua pihak akhirnya bisa cooling down.
Beberapa pendemo yang sempat diamankan akhirnya dilepas. Dan hasilnya? Pemerintah janjiin bakal ada pertemuan langsung sama Gubernur besok (8 Juli 2025).
Tapi… kalau tuntutan mereka tetap di-skip, para sopir ngasih warning: “Kami bakal turun lagi!”. (*)













